JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang dinilai menyimpan berbagai persoalan mendasar. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan sedikitnya sembilan catatan kritis terhadap program tersebut, mulai dari dinilai menyimpang dari prinsip dasar koperasi, berpotensi rawan korupsi, hingga dikhawatirkan menjadi instrumen mobilisasi politik menjelang Pemilu 2029.
Menurut Isnur, koperasi pada hakikatnya merupakan organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat dan dikelola secara demokratis oleh anggotanya. Namun, pembentukan KDMP/KKMP secara serentak dengan desain yang ditentukan pemerintah pusat dinilai lebih menyerupai proyek negara dibandingkan koperasi yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat.
YLBHI juga mengingatkan pandangan Mohammad Hatta yang menempatkan koperasi sebagai sarana pendidikan demokrasi ekonomi dan pemberdayaan rakyat. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 disebut telah menegaskan bahwa koperasi harus tumbuh dari bawah (bottom-up) dengan anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, bukan dikendalikan melalui pendekatan birokrasi maupun negara.
Dalam aspek pembiayaan, YLBHI menyoroti skema pembangunan fisik koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Skema tersebut memungkinkan pembiayaan pembangunan gerai dan pergudangan hingga Rp3 miliar per unit melalui perbankan dengan dukungan Dana Desa maupun Dana Alokasi Umum. Menurut YLBHI, mekanisme ini berpotensi membebani keuangan desa sekaligus mengurangi ruang masyarakat dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa melalui musyawarah desa.
Selain persoalan tata kelola, pembangunan fisik KDMP/KKMP di sejumlah daerah juga dinilai memicu persoalan ruang hidup masyarakat. YLBHI mencatat adanya pembangunan fasilitas koperasi yang tidak mempertimbangkan kebutuhan warga, bahkan memanfaatkan lahan publik seperti lapangan desa, sarana olahraga, hingga area sekolah yang memunculkan penolakan masyarakat.
YLBHI juga mengingatkan agar pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru menjadi pelajaran penting. Menurut Isnur, kegagalan KUD bukan karena konsep koperasinya, melainkan karena dijadikan instrumen pelaksanaan program pemerintah. Program KDMP/KKMP dinilai berpotensi mengulang pola serupa, terlebih dengan adanya pelibatan unsur TNI dalam pelatihan calon manajer koperasi.
Pelatihan calon manajer koperasi turut menjadi perhatian YLBHI. Organisasi tersebut mempertanyakan relevansi latihan militer bagi calon pengelola koperasi yang seharusnya dibekali kemampuan manajemen usaha, tata kelola koperasi, akuntansi, pemasaran, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kematian lima peserta pelatihan sebelumnya juga dinilai perlu diusut secara independen, transparan, dan menyeluruh.
Di sisi lain, YLBHI menilai anggaran pelatihan yang mencapai sekitar Rp45 juta per peserta, dengan sebagian besar dialokasikan untuk latihan militer, merupakan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Dana tersebut dinilai lebih bermanfaat apabila digunakan untuk memperkuat kelembagaan koperasi, meningkatkan modal usaha anggota, memperluas akses pasar, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Lebih lanjut, YLBHI mengingatkan bahwa struktur organisasi KDMP/KKMP berpotensi menjadi infrastruktur mobilisasi sosial maupun politik menjelang Pemilu 2029. Selain itu, besarnya nilai proyek pembangunan fisik, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, hingga pelibatan banyak institusi disebut membuka ruang terjadinya praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelatihan calon manajer koperasi menyusul meninggalnya sejumlah peserta. Ia menegaskan keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama dan meminta pemerintah melakukan peninjauan total terhadap standar operasional pelatihan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.






