SePOI: Implementasi Perpres Ojol Harus Jadi Prioritas Pemerintah

oleh -0 Dilihat
Ketum Sepoi Mahfud Flay
Ketum Sepoi Mahfud Flay

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Mahfud Flay, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas perhatian yang diberikan terhadap aspirasi pengemudi ojek online (ojol), khususnya terkait pengaturan besaran potongan biaya aplikasi dan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media usai kegiatan deklarasi SePOI pada Selasa (23/6/2026), Mahfud menyatakan bahwa perhatian pemerintah merupakan langkah positif yang perlu segera ditindaklanjuti melalui implementasi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah memberikan perhatian terhadap aspirasi pengemudi ojek online. Kami berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat segera diberlakukan secara efektif sehingga memberikan kepastian hukum, menciptakan hubungan kemitraan yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan para pengemudi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Mahfud juga meminta pemerintah untuk segera menerbitkan lembaran Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait. Menurutnya, kepastian regulasi sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha transportasi online yang sehat dan memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi.

Selain itu, SePOI mendorong perusahaan aplikasi agar menjalankan sistem kemitraan yang lebih adil, transparan, dan berimbang, terutama dalam penetapan tarif layanan, besaran potongan aplikasi, pemberian insentif, serta kebijakan lain yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk tetap menjaga persatuan dan solidaritas serta menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah maupun perusahaan aplikasi.

“Kami mengimbau seluruh rekan-rekan pengemudi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Mari bersama-sama mengedepankan musyawarah, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan komitmen SePOI untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online melalui jalur konstitusional. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan aplikasi, dan organisasi pengemudi menjadi faktor penting dalam mewujudkan ekosistem transportasi online yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

SePOI berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojek online, meningkatkan keseimbangan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, serta menciptakan kepastian hukum yang mampu mendukung perkembangan industri transportasi online di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.