Jakarta, 10 Februari 2026 – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan bahwa substansi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak terletak pada perubahan posisi kelembagaan, melainkan pada transformasi menyeluruh terhadap kinerja, budaya organisasi, dan penguatan independensi institusi.
Melalui Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik, PP Persis menyampaikan pandangan dan rekomendasi resmi terkait arah reformasi Polri dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut merupakan bentuk partisipasi kebangsaan PP Persis dalam mengawal agenda reformasi institusi penegak hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan semangat demokrasi.
Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis, Muslim Mufti, menyampaikan bahwa menjaga independensi Polri merupakan amanat konstitusi agar institusi kepolisian tetap menjadi alat negara yang loyal kepada hukum dan kebenaran, bukan kepada kepentingan politik praktis.
“Reformasi Polri harus diarahkan pada transformasi kultural, termasuk penghapusan budaya kekerasan serta perubahan paradigma aparat dari pola ‘penguasa’ menjadi pelayan dan pelindung masyarakat,” ujar Muslim Mufti.
Dalam surat tersebut, PP Persis juga merekomendasikan penguatan dan revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan eksternal, pembenahan sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, serta penguatan etika profesi dan integritas moral aparat sebagai fondasi institusi yang profesional dan berkeadaban.
Menurut Muslim Mufti, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Oleh karena itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai justru memastikan efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi.
Pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung PP Persis Bandung. FGD bertema “Posisi Polri dalam Struktur Kekuasaan di Indonesia (Kajian Aspek Ketatanegaraan, Hukum, dan Politik)” itu menghadirkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, serta unsur masyarakat sipil.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, PP Persis menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi kemunduran dari agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
“PP Persis meyakini bahwa reformasi Polri yang menyeluruh, konsisten, dan bebas dari politisasi akan melahirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, berintegritas, serta semakin dipercaya dan dicintai oleh rakyat Indonesia,” tutup Muslim Mufti.






