Hikmahbudhi Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi dalam Kasus Eks Jampidsus

oleh -0 Dilihat
Hikmahbudhi
Hikmahbudhi

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara objektif, rasional, dan berdasarkan fakta hukum. Hikmahbudhi menilai bahwa di tengah bergulirnya proses penegakan hukum, berbagai narasi yang belum terverifikasi berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mengalihkan perhatian publik dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Hikmahbudhi menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun validitasnya. Menurut mereka, ruang publik perlu diisi dengan diskusi yang bertumpu pada fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum, bukan oleh spekulasi atau narasi yang dapat memengaruhi persepsi sebelum proses peradilan berjalan secara utuh.

“Yang harus menjadi fokus bersama adalah bagaimana proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan. Jangan sampai perhatian publik terpecah oleh berbagai isu yang belum tentu memiliki dasar yang jelas, sehingga substansi dugaan tindak pidana korupsi justru tertutupi oleh polemik yang tidak relevan,” ujar perwakilan Hikmahbudhi.

Hikmahbudhi menyatakan dukungannya kepada Polri untuk menangani perkara tersebut secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berpandangan bahwa keterbukaan dalam setiap tahapan penegakan hukum akan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut Hikmahbudhi, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap suatu perkara, tetapi juga oleh konsistensi penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Mereka menilai prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama sehingga tidak ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, latar belakang profesi, maupun kedudukan seseorang.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada anggapan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena pernah atau sedang menduduki jabatan strategis. Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hikmahbudhi.

Lebih lanjut, Hikmahbudhi mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan masyarakat yang kritis sekaligus bertanggung jawab. Organisasi tersebut mengajak publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan bebas dari tekanan kepentingan apa pun.

Di akhir pernyataannya, Hikmahbudhi berharap penanganan dugaan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurut mereka, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam setiap proses hukum akan menjadi pesan kuat bahwa supremasi hukum tetap menjadi pijakan utama negara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus diperkuat, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.