Serang, Banten – Dinamika transportasi online kembali menjadi perhatian publik menjelang rencana aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi tersebut mengusung tuntutan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. Di tengah berkembangnya isu tersebut, juga muncul berbagai spekulasi dan dugaan di ruang publik mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan gerakan ojol untuk kepentingan di luar aspirasi kesejahteraan pengemudi. Berbagai dinamika tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komunitas Driver Online Banten Bergerak (DOBBRAK), Agustian, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung perjuangan seluruh pengemudi transportasi online dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Namun demikian, DOBRAK memutuskan tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 27 Juli 2026.
“Kami dari DOBBRAK mendukung setiap perjuangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online. Namun, kami tidak ikut serta dalam aksi pada 27 Juli 2026 karena memiliki agenda perjuangan yang telah kami susun bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI),” ujar Agustian kepada awak media di Serang, Banten, Jumat (24/7/2026).
Meski tidak berpartisipasi dalam aksi tersebut, Agustian mengimbau seluruh peserta unjuk rasa agar tetap menjaga ketertiban umum serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat. Jangan sampai ada tindakan anarkis ataupun provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Agustian menjelaskan bahwa DOBBRAK yang terafiliasi dengan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) hingga saat ini tetap konsisten mengawal aspirasi para pengemudi melalui kajian, audiensi, diskusi, maupun penyampaian aspirasi secara konstitusional kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Adapun sejumlah agenda prioritas yang terus diperjuangkan FDTOI meliputi kenaikan tarif angkutan penumpang roda dua (R2), kehadiran regulasi yang mengatur layanan makanan dan pengiriman barang, penetapan ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus roda empat (R4/ASK), serta percepatan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh pengemudi transportasi online di Indonesia.
Lebih lanjut, Agustian berharap seluruh organisasi dan komunitas yang tergabung dalam FDTOI tetap menjaga soliditas dan kekompakan dalam mengawal perjuangan tersebut.
“Perbedaan cara menyampaikan aspirasi adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, tujuan kita tetap sama, yaitu memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online. Karena itu, kami berharap seluruh elemen FDTOI tetap solid, kompak, serta mengedepankan persatuan agar perjuangan yang dilakukan semakin kuat, terarah, dan mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada para driver,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Agustian juga menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas komitmennya dalam penegakan hukum, termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum petinggi Kejaksaan Agung.
Menurutnya, langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu merupakan bagian penting dalam memperkuat supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta diusut hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Agustian.
Di akhir keterangannya, Agustian mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya komunitas pengemudi transportasi online, untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara santun dan bertanggung jawab merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga demi terwujudnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.







