Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menyampaikan kritik keras terhadap kecenderungan semakin luasnya pelibatan unsur militer dalam berbagai ruang sipil. Menurut BEM UNJ, fenomena tersebut merupakan perkembangan yang patut dicermati secara serius karena dinilai berpotensi menggeser prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi utama demokrasi Indonesia sejak bergulirnya Reformasi 1998.
Dalam keterangannya, BEM UNJ berpandangan bahwa perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan tidak boleh dipisahkan dari pembahasan mengenai mekanisme akuntabilitas dan pengawasan. Organisasi tersebut menilai bahwa setiap penambahan kewenangan negara harus selalu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa pengawasan yang memadai, menurut mereka, perluasan kewenangan justru berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi.
“Demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang kuat, tetapi juga institusi yang akuntabel. Ketika kewenangan semakin luas sementara mekanisme pengawasan tidak berkembang secara seimbang, ruang kontrol publik berpotensi semakin menyempit. Situasi seperti ini patut menjadi perhatian bersama,” ujar perwakilan BEM UNJ.
BEM UNJ juga menilai bahwa diskursus mengenai perluasan peran militer tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai sistem peradilan militer yang masih berlaku sesuai kerangka hukum yang ada. Organisasi tersebut berpandangan bahwa sistem tersebut selama ini menjadi objek kritik dari berbagai kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan publik terhadap transparansi dan independensi. Dalam berbagai perdebatan publik, peradilan militer bahkan kerap dijuluki sebagai “pengadilan keluarga” karena dipersepsikan belum mampu menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit.
Menurut BEM UNJ, persepsi tersebut menjadi tantangan serius yang perlu dijawab melalui penguatan akuntabilitas institusional. Mereka berpandangan bahwa apabila negara ingin memperluas peran militer dalam berbagai sektor strategis, maka pembenahan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban harus menjadi agenda yang berjalan beriringan. Tanpa langkah tersebut, muncul kekhawatiran bahwa kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat terus tergerus.
Lebih lanjut, BEM UNJ mengingatkan bahwa profesionalisme institusi pertahanan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas negara, tetapi juga dari keterbukaan terhadap mekanisme kontrol yang demokratis. Menurut mereka, semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula tuntutan agar institusi tersebut dapat diawasi secara efektif melalui mekanisme hukum dan pengawasan sipil yang independen.
“Yang kami kritik bukanlah institusi militernya, melainkan perlunya memastikan bahwa setiap perluasan peran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi sipil, dan prinsip akuntabilitas. Demokrasi akan kehilangan makna apabila perluasan kewenangan tidak disertai penguatan mekanisme pengawasan yang mampu menjamin transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tegas BEM UNJ.
Di akhir pernyataannya, BEM UNJ mengajak pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk membuka ruang evaluasi yang lebih komprehensif terhadap arah kebijakan sektor keamanan. Organisasi tersebut menilai bahwa penguatan demokrasi tidak boleh berhenti pada perluasan peran institusi negara semata, tetapi harus dibarengi dengan penguatan supremasi sipil, mekanisme pengawasan yang efektif, serta sistem penegakan hukum yang dipercaya masyarakat. Menurut BEM UNJ, keseimbangan antara kewenangan negara dan akuntabilitas publik merupakan prasyarat utama agar demokrasi Indonesia tetap tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkeadilan.






