JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung memunculkan berbagai kejanggalan yang dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (16/7), Hendardi menilai penanganan perkara tersebut telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum. Ia menilai Kejaksaan Agung belum mampu menunjukkan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis di institusinya sendiri.
Hendardi menyoroti sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Salah satunya adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Ia menyebut, sebelum perkara diserahkan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, keduanya telah berstatus tersangka. Namun setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung, status tersebut berubah menjadi saksi tanpa disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Hendardi, informasi yang beredar justru menyebutkan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dilakukan berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya selama 20 hari, sementara belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.
Hendardi juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Meski mengakui bahwa penahanan bukan kewajiban dalam setiap perkara pidana, ia menilai keputusan tersebut seharusnya disertai argumentasi hukum yang jelas, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Menurut Hendardi, rangkaian kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Ia menilai independensi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri menjadi sulit diyakini oleh publik.
Atas dasar itu, Hendardi meminta KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan perkara ditangani secara independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut Hendardi, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola penegakan hukum berjalan secara baik dan independen, termasuk mendorong agar perkara ditangani oleh institusi yang dinilai memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
Selain itu, Hendardi mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Menurutnya, penahanan merupakan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses penyidikan, mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun kemungkinan memengaruhi saksi.
Hendardi juga mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
