Jakarta – Forum Pakar Pertambangan Prof. Susilo Hadi, ST memandang bahwa komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi merupakan salah satu prasyarat utama bagi terwujudnya tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Dalam perspektif akademik, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan mineral dan batubara, tetapi juga oleh kualitas institusi, kepastian hukum, serta integritas penyelenggara negara.
Oleh karena itu, Forum Pakar Pertambangan menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mendorong penguatan agenda pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut dipandang sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih, memperkuat kepercayaan publik, serta meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata investor yang menjunjung tinggi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, pembangunan industri hilir, penciptaan lapangan kerja, serta ketahanan energi nasional. Namun demikian, kompleksitas rantai perizinan, tata niaga, dan pengelolaan penerimaan negara juga menjadikan sektor ini rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Karena itu, penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam.
Dari sudut pandang akademik, pemberantasan korupsi tidak semata-mata dimaknai sebagai peningkatan jumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi harus menjadi bagian dari reformasi kelembagaan yang mendorong penyederhanaan regulasi, digitalisasi pelayanan publik, transparansi proses perizinan, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Forum Pakar Pertambangan menilai bahwa keberanian negara dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah akan memberikan efek jera, menciptakan kepastian hukum, serta membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi sinyal positif bahwa Indonesia terus memperkuat tata kelola sektor ekstraktif sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil perlu terus diperkuat agar agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga mampu memperkuat sistem pencegahan melalui tata kelola yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis integritas.
Dengan demikian, komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi diharapkan menjadi momentum strategis untuk mempercepat reformasi sektor pertambangan, meningkatkan daya saing nasional, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.







