JAKARTA – Isu mengenai reposisi Korps Bhayangkara kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa penempatan institusi Polri sangat krusial dalam menjaga independensi dan profesionalisme penegakan hukum di tanah air. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menekankan pentingnya menjaga kedudukan Polri sebagai alat negara yang independen.
Dalam diskusi bertajuk ‘Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi’ yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Prof Suparji menegaskan bahwa Polri tidak seharusnya diletakkan di bawah kementerian. Baginya, independensi kepolisian akan jauh lebih terjaga jika tetap berada langsung di bawah koordinasi Kepala Negara untuk menghindari intervensi politik sektoral.
“Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain,” tutur Prof Suparji dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, sejarah panjang reformasi telah memberikan mandat yang sangat jelas agar kepolisian memiliki struktur yang terpisah dari militer guna mendukung penguatan supremasi sipil. Langkah ini diambil semata-mata untuk mewujudkan wajah polisi yang lebih humanis dan mengedepankan pelayanan publik.
“Di mana, reformasi tadi melahirkan adanya supremasi sipil dan kemudian menempatkan posisi polisi tidak bagian dari TNI. Dalam rangka apa? Mewujudkan polisi sipil. Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat. Maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil,” imbuh beliau dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, perdebatan soal struktur ini juga dibarengi dengan tuntutan perbaikan kinerja yang nyata. Meskipun posisi institusional merupakan hal penting, aspek yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah bagaimana kualitas pelayanan di lapangan. Sejumlah akademisi pun mengingatkan bahwa di mana pun posisi administratifnya, fokus utama Polri haruslah pada peningkatan integritas personel dan efektivitas dalam menuntaskan berbagai kasus hukum secara transparan.
Transformasi menuju “polisi sipil” yang sejati menuntut akuntabilitas yang tinggi. Dengan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, Polri diharapkan mampu menjaga jarak dari tarikan kepentingan politik tertentu. Hal ini menjadi kunci utama dalam menjaga marwah demokrasi sekaligus memastikan institusi ini tetap menjadi pelindung sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
