JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu yang ditetapkan pemerintah melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain dinilai berpotensi memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor, kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah catatan terkait tata kelola, kepastian usaha, hingga efektivitas implementasinya.
Ketua Komite Pusat Informasi Pertambangan Indonesia (KPIPI), Ir. Wisnu Salman, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tujuan memperbaiki tata kelola ekspor tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Menurutnya, pro dan kontra yang berkembang tidak terlepas dari dinamika kebijakan pemerintah sebelumnya, termasuk penyesuaian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi sejumlah perusahaan batu bara yang sempat memunculkan perbedaan kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.
Wisnu menjelaskan, sentralisasi ekspor pada dasarnya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun, ia mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan dalam satu badan pelaksana harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi mengarah pada monopoli.
Selain aspek tata kelola, Wisnu juga menyoroti tantangan implementasi dari sisi operasional. Menurutnya, apabila tidak diiringi dengan penyederhanaan prosedur, integrasi sistem digital, dan kepastian regulasi, kebijakan ekspor satu pintu justru berpotensi menambah rantai birokrasi, memperpanjang proses administrasi ekspor, meningkatkan biaya logistik, serta mengurangi daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.
Ia menambahkan, penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana ekspor perlu disertai pengaturan yang jelas mengenai fungsi dan kewenangannya. Menurutnya, DSI sebaiknya berperan sebagai koordinator administrasi, bukan sebagai pihak yang mengendalikan mekanisme perdagangan. Dengan demikian, pelaku usaha tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan pembeli, menyusun strategi pemasaran, dan memperoleh harga yang kompetitif.
Wisnu juga mengingatkan bahwa perubahan sistem secara terpusat tanpa masa transisi yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian operasional. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan kontrak perdagangan yang telah berjalan serta berdampak terhadap tingkat kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, KPIPI mendorong pemerintah memperkuat kualitas tata kelola melalui integrasi sistem digital antar-kementerian dan lembaga, sehingga proses perizinan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen ekspor dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas, memperkuat pengawasan melalui auditor independen, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas persaingan usaha, serta membangun sistem pelacakan digital (traceability) yang memungkinkan seluruh transaksi dapat diaudit secara real time.
Wisnu juga menekankan pentingnya transparansi data mengenai volume ekspor, nilai transaksi, kuota, dan biaya layanan melalui dashboard yang dapat diakses para pemangku kepentingan. Menurutnya, penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif serta forum konsultasi berkala dengan pelaku industri, akademisi, dan asosiasi eksportir juga menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas kebijakan.
Dengan desain kelembagaan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta evaluasi berkala, KPIPI menilai kebijakan ekspor satu pintu memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan sektor ekspor, tanpa mengurangi daya saing komoditas Indonesia maupun menimbulkan distorsi pasar.






