Jakarta – Ketua Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Sulistyo Raharjo atau yang akrab disapa Tyo, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Tyo mengatakan, sudah terlalu lama para pengemudi transportasi online menjalankan aktivitasnya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kesejahteraan mitra pengemudi.
“Oleh karena itu, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada para mitra pengemudi,” ujar Tyo.
Menurutnya, salah satu substansi penting dalam Perpres tersebut adalah pengaturan potongan aplikasi yang ditetapkan maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem kemitraan yang lebih berkeadilan serta memberikan kepastian pendapatan bagi para pengemudi.
Meski demikian, Tyo menegaskan bahwa keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada lahirnya regulasi, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan dari pemerintah.
“Kami berharap pemerintah tetap hadir menjaga ekosistem kemitraan antara perusahaan aplikator dan para driver transportasi online. Implementasi regulasi harus berjalan sesuai tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi,” ujar Tyo.
PAS Indonesia juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan berbagai regulasi turunan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi online. Di antaranya penyusunan payung hukum operasional transportasi online, penyesuaian tarif batas atas dan tarif batas bawah yang berkeadilan, serta peninjauan dan penghapusan berbagai program promosi yang dinilai membebani para pengemudi.
“Kami berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera diwujudkan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan kepastian pendapatan bagi para pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia,” jelas Tyo.
Lebih lanjut, PAS Indonesia mengajak seluruh pengemudi transportasi online maupun masyarakat untuk tetap mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi dan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Melalui dialog dan sinergi antara pemerintah, perusahaan aplikator, serta organisasi pengemudi, kami optimistis akan lahir solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak,” ujar Tyo.
Tyo berharap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat menjadi awal terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas sosial, ekonomi, serta mendukung pembangunan nasional.
“Kami percaya pemerintah memiliki komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola transportasi online di Indonesia. PAS Indonesia siap mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada kepentingan para pengemudi dan keberlangsungan ekosistem transportasi online yang sehat,” pungkasnya.
