Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut DPP IMM, proses penegakan hukum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
DPP IMM menilai bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang institusi seseorang.
“Dalam negara hukum tidak boleh ada pihak yang memperoleh keistimewaan di hadapan hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap warga negara,” ujar perwakilan DPP IMM.
Menurut DPP IMM, penanganan perkara yang melibatkan aparat atau mantan aparat penegak hukum justru menjadi indikator penting bagi integritas sistem peradilan. Mereka berpandangan bahwa keberanian aparat penegak hukum untuk menangani perkara yang menyentuh sesama penegak hukum merupakan pesan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada simbol ataupun retorika, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten dan berkeadilan.
Lebih lanjut, DPP IMM menyampaikan bahwa masyarakat selama ini sering mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap para pemegang kekuasaan maupun aparat negara. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan kasus yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat keyakinan publik bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat, menurut mereka, hanya dapat dibangun apabila seluruh aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa diskriminasi.
DPP IMM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan selesai dilaksanakan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Menurut DPP IMM, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian negara menegakkan hukum secara setara kepada siapa pun. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas hanya karena seseorang pernah atau sedang menduduki jabatan strategis. Sebaliknya, ketika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel hingga memperoleh kepastian hukum.
Di akhir pernyataannya, DPP IMM menegaskan bahwa penegakan hukum yang berintegritas merupakan fondasi utama dalam membangun negara yang bersih dari korupsi. Organisasi tersebut menyatakan dukungannya kepada seluruh aparat penegak hukum agar tetap bekerja secara independen, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku. Menurut DPP IMM, komitmen tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui proses peradilan yang sah.
